KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali berlanjut pada tahun anggaran 2026. Program strategis ini tetap menjadi tumpuan bagi jutaan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak putus sekolah akibat kendala biaya. Namun, terdapat perubahan administratif penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak salah dalam mencari informasi resmi di internet.
Sejak akhir 2024, nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi ditiadakan. Urusan pendidikan dasar hingga menengah kini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Perubahan ini berdampak pada kanal informasi dan pengelolaan data yang kini sepenuhnya menggunakan identitas kementerian baru tersebut.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi tergantung tingkatan sekolah siswa. Angka ini dirancang untuk menutup kebutuhan dasar personal siswa, seperti membeli buku, seragam, hingga biaya transportasi menuju sekolah. Berikut adalah rincian bantuan yang akan diterima oleh para pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar):
Penting untuk dicatat bahwa siswa yang berada di kelas awal (baru masuk) dan kelas akhir (akan lulus) menerima nominal yang berbeda. Kelompok ini hanya akan mendapatkan setengah dari total bantuan tahunan karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan. Hal ini merupakan penyesuaian teknis yang berlaku setiap tahunnya.
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor dinas atau sekolah hanya untuk sekadar menanyakan status bantuan. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem SIPINTAR (Sistem Informasi Indonesia Pintar). Pastikan Anda menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Jika terdaftar, sistem akan menunjukkan status aktivasi rekening, tanggal pencairan dana, hingga status penyaluran bantuan di bank penyalur. Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, orang tua disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan data siswa telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau ditandai sebagai layak PIP di Dapodik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengingatkan warga agar hanya menggunakan kanal resmi dalam melakukan pengecekan data. Maraknya penyebaran tautan melalui pesan singkat atau media sosial yang menjanjikan pencairan instan seringkali merupakan modus penipuan untuk mencuri data pribadi. Pastikan alamat situs yang diakses selalu berakhiran .go.id yang menandakan situs resmi milik pemerintah.
Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Siswa yang sudah mendapatkan SK Nominasi diwajibkan segera melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta BNI untuk jenjang SMA sederajat. Tanpa aktivasi, dana bantuan yang sudah dialokasikan terancam hangus dan akan dikembalikan ke kas negara.
Penerima adalah siswa sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, atau keluarga yang mengalami dampak bencana alam. Data utama diambil dari sinkronisasi antara Dapodik sekolah dengan DTKS Kementerian Sosial.
Siswa baru (kelas 1 SD, 7 SMP, 10 SMA) dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran pendidikan (Januari-Juni atau Juli-Desember). Oleh karena itu, dana yang disalurkan disesuaikan menjadi setengah dari total bantuan satu tahun penuh.
Wali murid harus segera melapor ke pihak sekolah untuk mengecek status usulan di Dapodik. Jika siswa berasal dari keluarga miskin namun tidak terdaftar, sekolah dapat mengusulkan nama tersebut melalui sistem dengan melampirkan bukti pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial lainnya.