PANGKALPINANG — Puluhan nelayan di kawasan Sandur dan Tanjung Bunga, Bangka Belitung, melaporkan temuan aktivitas tambang ilegal di zona yang masuk dalam sitaan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Perairan 7 Batang, demikian lokasi itu dikenal, merupakan area bekas perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 271 triliun yang kini disita negara.
Menurut keterangan para nelayan, ponton-ponton tersebut mulai terlihat bergeser dari batas IUP PT Timah sejak Jumat (22/5/2026) siang. Mereka mendapati setidaknya beberapa unit ponton tambang inkonvensional (TI) apung yang tidak memasang banner atau identitas perusahaan.
“Kami kebetulan lewat saat pulang dari laut, mendapati ada beberapa ponton yang bekerja secara ilegal di daerah 7 batang. Itu susah hampir 1 kilometer keluar dari IUP PT. Timah,” ujar seorang nelayan kepada wartawan, Jumat (22/5).
Para nelayan menyebut ada satu koordinator yang mengawal operasional ponton-ponton tersebut. Inisialnya disebut DD. “Info yang kami dapatkan ada koordinator bernama DD yang mengawal ponton itu bekerja pak. Harapan kami pihak Polairud Babel segera menangkap aktivitas ilegal tersebut,” tambah sumber yang sama.
Tindakan ini dinilai sebagai tantangan terbuka terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bangka Belitung. Apalagi, lokasi tambang ilegal itu berada di zona yang masih dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi setempat.
Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi, merespons cepat laporan tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Saya sudah perintahkan Kasubdit Gakkum untuk melakukan pengecekan, karena di sana ada IUP PT Timah jadi tidak sembarang kita melakukan penindakan. Kalau di luar IUP, jelas sesuai arahan pimpinan akan kami tindak,” tegas Kombes Rudi saat dikonfirmasi Jumat petang.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan yang melanggar batas izin. Polairud memastikan akan melakukan pengamanan jika temuan di lapangan mengonfirmasi pelanggaran tersebut.
Aktivitas tambang ilegal di perairan Bangka Belitung bukan kali pertama terjadi. Namun, operasi di zona sitaan Kejaksaan menambah bobot persoalan ini. Para nelayan berharap aparat tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi benar-benar menindak tegas koordinator dan operator ponton yang terbukti melanggar.
“Mereka ini sepertinya menantang Polairud supaya menangkap mereka. Karena jelas itu kawasan ilegal untuk ditambang,” tambah nelayan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan di lapangan oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Babel.