Unit Tipidter Polres Bangka Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bedeng Ake Sungailiat, 5 Orang Diamankan

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:52:01 WIB
Unit Tipidter Polres Bangka menggerebek lokasi peleburan timah ilegal di Bedeng Ake, Sungailiat.

SUNGAILIAT — Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani dan Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida. Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peleburan di sebuah rumah di Bedeng Ake.

“Kita dapat informasi ada kegiatan peleburan timah ilegal langsung di dalam dan ternyata benar. Lima orang kita amankan bersama barang bukti,” kata AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Jumat (19/6/2025).

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain:

  • 7 keping balok timah hasil peleburan dengan total berat sekitar 115 kg.
  • 39 karung slag timah seberat total 1,427 ton.
  • 20 karung pasir timah seberat total 563 kg.

Lima Orang Diamankan, Satu Pemilik Rumah Buron

Lima orang yang diamankan terdiri dari dua orang pekerja, satu orang pemodal, dan dua warga yang berada di lokasi. Sementara itu, pemilik rumah diduga melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim menambahkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka masih mendalami jaringan peleburan ilegal ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Penindakan Berkelanjutan di Tengah Maraknya Tambang Ilegal

Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi rutin Unit Tipidter Polres Bangka dalam memberantas aktivitas pertambangan timah tanpa izin di wilayah hukum setempat. Aktivitas peleburan ilegal kerap merugikan negara dan merusak lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tambang ilegal di lingkungan masing-masing. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Minerba dan pidana umum lainnya.

Reporter: Sutomo
Sumber: ayobangka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top