JAKARTA — Penurunan harga emas Antam ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ikut terkoreksi. Harga buyback Antam saat ini berada di level Rp2.333.000 per gram, turun dari harga sebelumnya.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku per Jumat (21/2) pukul 09.16 WIB:
Setiap transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Untuk pembelian, pelanggan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.
Sementara untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, nasabah akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini berlaku khusus untuk nilai transaksi di atas Rp10.000.000 dan akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima nasabah saat penjualan.
Perlu dicatat, harga emas Antam bersifat dinamis dan bisa berubah setiap saat mengikuti pergerakan pasar global. Harga yang tertera di laman resmi Logam Mulia merupakan acuan dasar yang berlaku pada hari dan jam yang sama.
Bagi masyarakat di Bangka Belitung yang hendak berinvestasi emas, disarankan untuk selalu memantau harga terkini sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali.