Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia di Belitung Timur, Dua Tersangka Dibekuk

Penulis: Ragil  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:01:01 WIB
Petugas Bareskrim Polri mengamankan 28 ton pasir timah ilegal dari sebuah gudang di Desa Gantung, Belitung Timur, Kamis (13/8).

BELITUNG TIMUR — Dittipidter Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka dalam penggerebekan gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Dari lokasi, penyidik menyita 28 ton pasir timah yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan akan diselundupkan ke Malaysia.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis (13/8) dini hari. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjenpol Mohammad Irhamni menyebut, penegakan hukum ini menyasar aktivitas penyimpanan komoditas tambang ilegal yang terorganisir.

Peran Dua Tersangka: Perantara dan Sopir Pengiriman

Dua tersangka yang diamankan berinisial RR dan DW. Penyidik menduga RR berperan sebagai perantara yang bertugas mencari pasir timah di wilayah Belitung Timur, sementara DW bertindak sebagai sopir pengiriman.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 568 karung pasir timah. Dari jumlah tersebut, 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diberangkatkan.

Pengembangan Kasus: Diduga Ada Jaringan Lebih Besar

Brigjenpol Mohammad Irhamni menegaskan, penyidik tidak berhenti pada dua tersangka. Kepolisian saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur.

"Sementara itu barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur," ujarnya.

Bukan Kasus Pertama di Bangka Belitung

Penggagalan ini merupakan lanjutan dari asistensi Dittipidter Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Pada kasus sebelumnya, polisi mengamankan 50 ton pasir timah hasil tambang ilegal.

Hasil tambang ilegal dari kawasan tersebut juga diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Modus yang sama menunjukkan rantai distribusi timah ilegal di provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia ini masih aktif beroperasi.

Reporter: Ragil
Sumber: memorandum.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top