PANGKALPINANG — Polemik ribuan ton tin slag atau terak timah di Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Material yang sebelum ini ditampung di gudang eks gedung karaoke Besea, Pantai Pasir Padi, dikabarkan akan kembali dipindahkan ke lokasi bekas dok di kawasan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Seorang informan yang enggan disebutkan identitasnya dengan inisial Tyo menyebutkan, pemilihan waktu tersebut dinilai bukan kebetulan. Mereka tu mau pindahkan barang ke bekas dok di Ketapang, saat APH kita fokus merayakan 17 Agustusan,” ujarnya. “Infonya begitu Bang.
Dari lokasi baru tersebut, material diduga akan diangkut menggunakan tongkang untuk dibawa keluar Pulau Bangka. Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, pergeseran puluhan jumbo bag itu direncanakan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Kalau tongkang atau kapal bisa merapat ke sini Bang. Jadi tinggal angkut saja. Tu ada beberapa kapal merapat. Mungkin istirahat atau lagi ngedok,” kata Tyo.
Berdasarkan penelusuran pada Kamis (13/8/2026), tim di lapangan menemukan sekitar 20 jumbo bag yang disusun rapi di halaman bekas dok tersebut. Lokasi itu berada tepat di bibir sungai, sehingga memudahkan proses bongkar muat ke kapal.
Klaim yang muncul, material itu merupakan hibah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum ini disebut terlibat dalam penggunaan gudang tersebut.
Persoalan ini berawal dari perpindahan material dari kawasan industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang di Jalan Pantai Pasir Padi Raya, Temberan. Sejumlah dokumen internal yang sempat beredar menyebut adanya pengiriman dari PT Bangka Tin Industry (BTI) dengan volume mencapai 2.000 ton, bahkan ada informasi lain yang menyebut angkanya bisa lebih besar hingga 3.500 ton.
Klaim tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar: mengapa material ribuan ton harus ditampung di kawasan yang berdekatan dengan destinasi wisata? Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 menggarisbawahi pihaknya tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag tersebut.
Bukan lantaran tanggal 17 Agustus memberikan ruang bebas hukum, melainkan setiap perpindahan material yang memiliki persoalan legalitas harus tetap bisa dipertanggungjawabkan, kapan pun dilakukan. Rencana pemindahan yang disebut akan dilakukan tepat di hari kemerdekaan tentu menjadi perhatian tersendiri.
Istilah “pemilik hantu” pun muncul di kalangan penelusur, karena status kepemilikan, legalitas penyimpanan, hingga tujuan akhir pengiriman masih gelap. Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang secara tegas menyatakan diri sebagai pemilik sah material tersebut.
Tim Radak Babel belum dapat memverifikasi secara independen apakah pemindahan tersebut benar-benar akan dilakukan pada 17 Agustus 2026. Informasi ini masih berstatus dugaan dan membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum di wilayah setempat.