BELITUNG TIMUR — Aksi penyelundupan pasir timah asal Pulau Belitung kembali digagalkan aparat. Penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung itu merupakan kali ketiga upaya serupa berhasil dihentikan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya operasi gabungan tersebut. Ia menyebut saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Belitung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung pada Kamis (13/8/26) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Agus di Mapolda.
Agus menjelaskan, pasir timah yang diamankan bukan dalam bentuk bijih mentah biasa. Ratusan karung tersebut dikemas dengan ciri khusus, yakni dilapisi plastik bening di bagian dalamnya.
"Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan," sambungnya.
Metode pengemasan kedap air ini menjadi indikasi kuat bahwa pasir timah tersebut sudah disiapkan untuk perjalanan laut jarak jauh menuju Malaysia. Tiga orang yang berhasil diamankan berinisial Ro, Bu, serta Ti, dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pengungkapan ini mengungkap fakta bahwa jaringan penyelundupan ini bukan pemain baru. Agus menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi serupa telah berhasil dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.
"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim gabungan," ujar Agus.
Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), Tipidter Polda Babel pimpinan AKBP Iqbal Surbakti juga menggerebek gudang penyimpanan 53 ton timah ilegal di Air Merbau, Belitung. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berinisial Aphin. Namun, dua bandar besar yang disebut sebagai bos mafia timah, Afu dan Abok, hingga kini masih buron.
Penggerebekan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut tuntas keberadaan tambang ilegal di Bangka Belitung, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Presiden menyoroti fakta sekitar 1.000 tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut dan mempertanyakan bagaimana aktivitas sebesar itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi aparat.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk oknum yang diduga membekingi praktik tambang ilegal.
"Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi," paparnya.
Irhamni juga mengingatkan masyarakat agar menjual hasil tambang hanya ke pihak yang memiliki legalitas resmi, seperti PT Timah Persero Tbk atau mitra resminya. Ia menegaskan hasil sumber daya alam harus dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar.