BANGKA BARAT — Kejaksaan Negeri Bangka Barat mencatatkan kenaikan signifikan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang digelar serentak memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Satu lot aset yang dilelang dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) itu terjual Rp5,99 miliar, jauh di atas estimasi awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, S.H., M.H., menyatakan capaian ini menjadi bukti optimalisasi pemulihan aset negara yang tidak berhenti pada aspek administrasi dan penegakan hukum. "Lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," ujarnya dalam keterangan resmi.
Barang rampasan yang dilelang terdiri dari tiga jenis komoditas. Satu unit mobil truk HD 125 bernomor polisi G 9653 OF menjadi kendaraan yang ikut dilelang dalam paket tersebut.
Selain kendaraan, lelang ini mencakup 38 karung pasir timah dengan kadar Sn 72,76 persen. Jumlah terbesar berasal dari 401 buah lempengan balok timah berkadar Sn 99,90 persen yang menjadi penyumbang utama nilai transaksi.
Proses penawaran yang berlangsung di KPKNL Pangkalpinang berjalan kompetitif. Selisih kenaikan Rp1,36 miliar dari harga limit menjadi indikator tingginya minat pasar terhadap komoditas logam, khususnya timah olahan dengan kemurnian tinggi.
Lonjakan tersebut sekaligus menjadi tolok ukur efektivitas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bangka Barat dalam menyiapkan dokumen dan valuasi aset. Persiapan yang matang membuat calon peserta lelang memiliki keyakinan terhadap legalitas dan kualitas barang.
Ahmad Patoni menegaskan seluruh proses lelang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil lelang akan disetorkan langsung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Keberhasilan ini menambah deretan capaian positif Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan 2026 di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Momentum ini menjadi penegasan bahwa aset hasil penegakan hukum mampu memberikan kontribusi nyata bagi kas negara, bukan sekadar barang sitaan yang menumpuk di gudang penyimpanan.