Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menelusuri dugaan korupsi dalam proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023.
Permintaan tersebut disampaikan CERI setelah menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut dalam proses pengadaan proyek. CERI meminta pemeriksaan mencakup proses pemilihan penyedia, panitia tender, pejabat pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Proyek renovasi Gedung Cipta Karya itu dikerjakan ketika Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang kini berubah menjadi Kementerian PU.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesamaan harga penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.
Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, kesembilan peserta tender memasukkan harga penawaran terkoreksi yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp2.319.515.577,62.
Sembilan perusahaan tersebut yakni:
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Hengki, kesamaan nilai penawaran tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memeriksa proses tender secara lebih mendalam. CERI meminta penyidik pidana khusus Kejati DKI menelusuri proses pemilihan penyedia, termasuk kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya.
CERI juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan telah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.
CERI menilai pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai hukum.
CERI turut menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
Hengki mengatakan metode tersebut disebut digunakan untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.
Menurut CERI, informasi tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan.
CERI juga mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan penelusuran CERI, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.
CERI meminta penyidik menjelaskan bagian yang dinilai fiktif, baik berkaitan dengan pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban, maupun kemungkinan penurunan kualitas barang.
“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.
Selain itu, CERI meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar.
Nilai tersebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.
Hengki menyebut ada empat hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengusutan perkara ini, yaitu proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara.
“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana Kusumastuti melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan.