Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan tidak akan memberhentikan 1.213 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada 1 Oktober 2026. Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menegaskan pihaknya tengah menyiapkan skema agar para pegawai tetap bekerja sembari menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Langkah ini ditempuh karena Bangka Selatan merupakan daerah pertama yang mengangkat PPPK paruh waktu pada 2025 lalu.
TOBOALI — Nasib 1.213 pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, masih menjadi prioritas pemerintah daerah. Pemkab Bangka Selatan memastikan tidak ada keputusan pemberhentian diambil meski masa kontrak para pegawai akan berakhir pada 1 Oktober 2026.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menyatakan pembahasan perpanjangan kontrak akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD. Keberlangsungan PPPK paruh waktu menjadi perhatian serius karena daerah ini merupakan pionir pengangkatan pegawai dengan skema tersebut pada 2025.
“Bangka Selatan merupakan salah satu daerah yang lebih awal, bahkan menjadi daerah pertama yang mengangkat PPPK paruh waktu pada 2025. Karena itu, Pemkab Bangka Selatan merasa memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan agar para pegawai ini tidak terdampak perubahan kebijakan kepegawaian,” kata Riza Herdavid, Jumat (21/8/2026).
Pemerintah daerah akan segera berunding dengan DPRD dan TAPD untuk menentukan langkah paling memungkinkan. Upaya tersebut dilakukan agar PPPK paruh waktu tetap bisa bekerja hingga keputusan resmi pemerintah pusat mengenai status kepegawaian mereka terealisasi.
“Kami dari Pemkab Bangka Selatan tidak ingin sampai ada korban dari kawan-kawan PPPK untuk diberhentikan. Kami juga akan berunding dengan kawan-kawan DPRD, TAPD, bagaimana kawan-kawan ini harus tetap ada, harus tetap bekerja sebelum keputusan itu terealisasi dari pusat,” tegas dia.
Riza mengakui keberadaan PPPK sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik. Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara di Bangka Selatan masih cukup besar, terutama untuk formasi PNS.
“Selama ini sangat-sangat membantu kawan-kawan PPPK dalam menyelesaikan tugas-tugas kami sebagai pelayan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan aparatur, Pemkab Bangka Selatan juga telah mengajukan 70 formasi CPNS kepada pemerintah pusat pada 2026,” ucap Riza.
“Saya berharap seluruh usulan tersebut dapat disetujui sehingga kebutuhan ASN terpenuhi tanpa mengurangi peran PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan data cut off April 2026, total ASN di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 5.378 orang. Rinciannya terdiri atas 2.509 PNS, 1.656 PPPK penuh waktu, dan 1.213 PPPK paruh waktu.
Sementara itu, 1.656 PPPK penuh waktu di Bangka Selatan merupakan hasil pengangkatan dalam empat periode. Total tersebut terdiri dari 665 guru, 246 tenaga kesehatan, dan 745 tenaga teknis.
Langkah Pemkab Bangka Selatan ini menjadi perhatian daerah lain yang juga mengangkat PPPK paruh waktu, mengingat belum ada kepastian nasional mengenai kelanjutan status pegawai dengan skema kontrak tersebut.