KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kesepakatan ini menjadi salah satu denda privasi anak terbesar yang pernah dijatuhkan ke platform media sosial di Amerika Serikat. Selain membayar denda, TikTok juga wajib menerapkan sejumlah perubahan kebijakan untuk memperketat pengawasan pengguna muda.
Ini bukan pertama kalinya TikTok berhadapan dengan regulator AS. Pada 2019, perusahaan yang saat itu masih bernama Musical.ly sudah pernah membayar denda USD 5,7 juta atas pelanggaran serupa. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berjanji akan mencegah anak di bawah 13 tahun membuat akun.
Namun, gugatan DOJ tahun 2024 mengungkap fakta berbeda. Jutaan anak di bawah umur disebut tetap bisa mengakses platform dan data mereka digunakan untuk kepentingan komersial, termasuk penargetan iklan. Tuduhan ini muncul bahkan setelah karyawan internal menyuarakan kekhawatiran tentang banyaknya pengguna di bawah umur.
Lebih jauh, TikTok juga disebut mengubah alur pendaftaran akun sehingga menyulitkan sistem untuk memverifikasi usia pengguna secara akurat.
Dalam penyelesaian ini, TikTok tidak diwajibkan mengakui kesalahan. Namun, perusahaan harus melakukan penyesuaian teknis yang signifikan, antara lain:
Langkah ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal AS yang mengatur pengumpulan data anak di bawah 13 tahun.
Kesepakatan ini datang di tengah meningkatnya sorotan terhadap pendekatan TikTok dalam melindungi pengguna. Bloomberg melaporkan, beberapa hari sebelum denda diumumkan, TikTok sempat menonaktifkan fitur keamanan algoritmik untuk sekitar 10 persen pengguna AS sebagai bagian dari eksperimen internal.
Fitur tersebut dirancang untuk membatasi paparan konten berbahaya yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental pengguna. Kebijakan eksperimen ini langsung menuai kritik dari dua senator AS, Marsha Blackburn (Partai Republik) dan Richard Blumenthal (Partai Demokrat). Keduanya mengirim surat terbuka kepada CEO TikTok Shou Chew dan pimpinan bisnis AS Adam Presser untuk meminta klarifikasi.
Bagi pengguna di Indonesia, putusan ini menjadi pengingat bahwa platform global kini berada di bawah tekanan regulasi yang lebih ketat. Meski denda ini berlaku di yurisdiksi AS, perubahan kebijakan yang diwajibkan kemungkinan besar akan diterapkan secara global, termasuk di pasar Asia Tenggara.
Keputusan ini juga menambah daftar panjang kasus regulasi yang membayangi operasional TikTok di berbagai negara. Dengan nilai denda yang mencapai triliunan rupiah, tekanan terhadap tata kelola privasi anak di platform digital dipastikan akan terus meningkat.