Tim Unit Gerak Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung meringkus MR alias Bangau (29), seorang residivis pencurian, di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Pangkalpinang, Jumat (21/8) sekitar pukul 16.43 WIB. Pelaku diringkus setelah terbukti mencuri sepeda motor di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang. Ia kini ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum.
PANGKALPINANG — Aksi keseharian MR alias Bangau (29) sebagai pengamen di kawasan Jalan Pegadaian, Pangkalpinang, berakhir di balik jeruji besi. Pria yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian itu diringkus Tim Unit Gerak Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Jumat (21/8) siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian ini terkuak setelah korban melapor ke polisi pada Selasa (18/8) malam. Korban kehilangan kendaraannya yang diparkir di tempat kerja di Kelurahan Gedung Nasional, Pangkalpinang. Saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah raib.
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah barang bukti. Petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari situ, identitas pelaku mengarah kepada MR alias Bangau.
"Pelaku ini juga sempat terekam CCTV berada di sekitar TKP pada hari kejadian. Dari bukti inilah kemudian kita cari dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Adam di Pangkalpinang, Sabtu.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan hal yang menarik. Berbeda dengan kebanyakan pelaku curanmor yang langsung menjual kendaraan hasil curiannya, MR mengaku menggunakan motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tim URC kita berhasil mengamankan Bangau, pelaku curanmor yang juga seorang residivis pencurian saat sedang mengamen di seputaran Jalan Pegadaian Pangkalpinang," kata Adam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di Kelurahan Gedung Nasional. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan keberhasilan Tim URC merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Agus juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun area kerja.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan kendaraan yang diparkir atau ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan," katanya.