KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kesempatan ini hanya berlaku satu hari. Jika pemegang SIM tidak memanfaatkan perpanjangan pada 26 Agustus, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).
Artinya, jendela waktu perpanjangan sangat sempit. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur disarankan menyiapkan seluruh dokumen dari sekarang agar proses di Satpas berjalan cepat.
Pemohon yang datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling harus membawa kelengkapan administrasi berikut:
Selain datang langsung, perpanjangan SIM juga bisa diajukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store. Langkahnya: pilih menu pendaftaran dan opsi "Perpanjang SIM", isi data pada formulir, masukkan kode verifikasi, lalu kirim.
Setelah itu, pemohon akan menerima notifikasi email berisi kode tagihan. Pembayaran dilakukan sesuai nominal, lalu bukti transfer disimpan. Tahap terakhir, pemohon tetap harus datang ke Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Proses pengambilan tidak bisa diwakilkan karena petugas akan memanggil nama pemohon untuk verifikasi dan penyerahan SIM yang telah diperpanjang.