JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho memandang langkah pelurusan yang paling mendesak di tengah polemik ini adalah memeriksa dasar, kewenangan, dan prosedur dari permintaan pemblokiran rekening Bank Mandiri. Jika tindakan itu diambil setelah ada permintaan resmi aparat penegak hukum (APH), publik tidak bisa serta-merta menyebutnya sebagai keputusan sepihak bank.
Dalam perkara dugaan tindak pidana, Kurniawan menjelaskan bahwa pada dasarnya bank hanya menjalankan apa yang diminta oleh aparat penegak hukum.
“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.
Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU, yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Tujuannya, mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Kurniawan, langkah verifikasi terhadap permintaan itulah yang harus diutamakan sebelum menilai siapa yang salah dalam kasus ini. Ia memahami bahwa bank berada di posisi yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah.
Dia menilai bank tidak punya kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi di sisi lain bank juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi dari aparat. Maka dari itu, dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan meminta publik membedakan dengan tegas antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang sekadar melaksanakan pemblokiran.
Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).
“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.
Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.