Langkah Penelusuran: Bank Bisa Tahan Transaksi Maksimal 5 Hari Kerja

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Langkah Penelusuran: Bank Bisa Tahan Transaksi Maksimal 5 Hari Kerja

JAKARTA — Penundaan transaksi oleh bank dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana merupakan langkah awal dalam proses penelusuran, bukan vonis bersalah bagi nasabah. Hal ini ditegaskan oleh pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein, yang menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur secara limitatif dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU.

 

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Yunus merinci, Pasal 26 UU TPPU memberi hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menahan transaksi hingga paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu, seperti saat ada dugaan dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil tindak pidana.

 

Ia menekankan, penundaan ini adalah wewenang penyedia jasa keuangan yang hanya berlaku dalam situasi yang sudah ditentukan undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada di ranah kewenangan aparat penegak hukum.

 

Dalam perkara rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menegaskan, jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang, transaksi akan kembali dibuka.

 

Yunus menilai, dalam konteks itu, penundaan transaksi harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

 

Dengan begitu, langkah bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi punya dasar hukum dan bersifat sementara. OJK mengacu pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top