DPRD Babel Kaji Ulang Usulan Pansus Plasma PT Foresta Lestari, Tunggu Surat Resmi dari Fraksi NasDem

Penulis: Yasir  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:43:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari Fraksi NasDem sebelum mengkaji usulan pansus PT Foresta Lestari.

PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyatakan bahwa usulan pembentukan pansus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya masih berstatus lisan. Pihaknya akan menunggu surat resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung sebelum melakukan kajian mendalam.

"Sebelumnya usulan itu masih secara lisan dari I Bagus Diarsa. Jika nanti kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh," kata Edi di Pangkalpinang, Rabu.

Apa Isi Dorongan Anggota DPRD Belitung Itu?

Dorongan yang disuarakan Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa, bertujuan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Selain itu, pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dinilai penting untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan berjalan sebagaimana mestinya.

Edi menambahkan, jika usulan resmi sudah diterima, DPRD Babel akan memberikan dukungan penuh. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir pembentukan pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung.

"Keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung, namun harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku," ujarnya.

Mengapa DPRD Provinsi Menekankan Prosedur Kelembagaan?

Menurut Edi, DPRD Babel ingin memastikan persoalan plasma ini diperiksa secara menyeluruh. Tujuannya agar hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum bisa terwujud, dengan penyelesaian yang tetap berpijak pada ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa dukungan politik dari partai tidak boleh menggantikan prosedur kelembagaan DPRD. Setiap langkah harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku agar proses pengawasan terhadap persoalan plasma berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku karena yang terpenting, dukungan tersebut harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan," tutup Edi.

Reporter: Yasir
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top