Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Jumat pagi pukul 09.08 WIB mengalami penurunan Rp5.000 menjadi Rp2.718.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti harga buyback atau harga beli kembali yang turun ke level Rp2.578.000 per gram. Bagi warga Bangka Belitung yang hendak berinvestasi, nilai transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PANGKALPINANG — Harga emas batangan Antam kembali berfluktuasi pada perdagangan Jumat ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga dasar emas ukuran 1 gram tercatat turun Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2.723.000 menjadi Rp2.718.000.
Penurunan harga jual ini otomatis memengaruhi skema investasi masyarakat. Harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut turun ke angka Rp2.578.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback ini menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin mencari keuntungan jangka pendek.
Perlu dicermati, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini dipungut langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback, bukan ditambahkan kemudian.
Sebaliknya, untuk pembelian emas batangan baru, pembeli dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Skema perpajakan yang berbeda ini membuat investor perlu menghitung ulang potensi keuntungan bersih sebelum memutuskan menjual kembali emasnya.
Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini:
Perlu diingat, harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan memantau langsung laman resmi Logam Mulia untuk mendapatkan harga terbaru sebelum melakukan pembelian atau penjualan.
Fluktuasi harga emas ini menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, mengingat daerah ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi timah dan logam mulia di Indonesia. Perubahan harga acuan nasional ini pun kerap menjadi patokan bagi pedagang emas lokal di Pangkalpinang dan kabupaten lainnya.