Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39:31 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan aturan baru yang mewajibkan operator menyediakan enam opsi perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang terbit pada 23 Juli 2026. Komdigi menerima banyak pengaduan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK tersebut, sehingga diperlukan aturan teknis yang lebih mengikat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar adalah hak penuh pelanggan. Operator dilarang menarik biaya tambahan apa pun agar sisa kuota tetap bisa digunakan.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Enam Opsi Perlindungan Sisa Kuota yang Wajib Disediakan Operator

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi secara fundamental. Sebelumnya, skema paket data sepenuhnya ditentukan operator. Kini pelanggan memiliki kuasa penuh untuk memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan pola pemakaian.

Komdigi mewajibkan setiap operator menyediakan setidaknya enam bentuk perlindungan sisa kuota:

  • Akumulasi kuota atau rollover ke periode berikutnya
  • Skema non-rollover tanpa akumulasi kuota
  • Perpanjangan masa aktif paket
  • Pengalihan manfaat ke nomor atau pengguna lain
  • Kompensasi dalam bentuk layanan lain
  • Pengembalian dana atau refund

Operator juga diperbolehkan menghadirkan bentuk perlindungan tambahan selama tidak merugikan pelanggan.

Transparansi Informasi dan Kewajiban Pelaporan

Aturan ini tidak berhenti pada larangan menghanguskan kuota. Operator wajib menyampaikan informasi yang jelas dan sederhana mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, hingga ketentuan pemakaian wajar. Kanal pemantauan terintegrasi juga harus disediakan agar pelanggan bisa mengecek sisa kuota secara real-time.

Meutya menegaskan pergeseran paradigma ini menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan. "Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.

Tenggat Waktu dan Pengawasan

Operator seluler diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah tenggat tersebut, laporan perkembangan harus diserahkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dipatuhi. Langkah ini menjadi jaring pengaman terakhir bagi konsumen yang selama ini kerap dirugikan oleh kebijakan sepihak operator soal masa berlaku kuota.

Bagi pengguna smartphone aktif, kebijakan ini menjadi angin segar. Sisa kuota yang selama ini hilang begitu saja kini bisa diakumulasi, dialihkan, atau bahkan dikembalikan dalam bentuk uang. Pelaku bisnis digital yang mengandalkan koneksi internet untuk operasional harian juga diuntungkan karena fleksibilitas pengelolaan paket data meningkat signifikan.

Reporter: Sutomo
Sumber: inet.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top