Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang membukukan hasil lelang barang sitaan kejaksaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 28 miliar dalam Lelang Serentak Kejaksaan se-Indonesia. Capaian ini menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan bagi daerah penghasil bijih timah terbesar di Indonesia itu.
PANGKALPINANG — KPKNL Pangkalpinang mencatatkan transaksi Rp 28 miliar dari pelelangan aset rampasan negara pada gelaran Lelang Serentak Kejaksaan se-Indonesia yang berlangsung 11–14 Agustus 2026. Angka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala KPKNL Kota Pangkalpinang, Aris Rochmad Sopiyan, saat membuka Forum Konsultasi Publik KPKNL 2026 di Pangkalpinang, Senin.
"Pada kegiatan lelang serentak kemarin, kita berhasil melelang hasil sitaan kejaksaan sebesar Rp 28 miliar," kata Aris.
Barang yang terjual dalam lelang kali ini berasal dari hasil kejahatan yang disita kejaksaan di wilayah Babel. Komoditas utama yang mendominasi adalah pasir timah, disusul kendaraan roda empat, roda dua, serta perangkat elektronik seperti telepon genggam.
Keberhasilan ini bukan sekadar angka administratif. Bagi KPKNL Pangkalpinang, lelang barang rampasan menjadi salah satu kanal penerimaan negara yang paling konsisten setiap tahunnya.
Timah, baik dalam bentuk pasir maupun balok hasil sitaan, selama ini menjadi penyumbang PNBP terbesar dari sektor lelang di Bangka Belitung. Aris menyebut dominasi itu terjadi lantaran tingginya volume penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di provinsi ini.
"Selama ini lelang timah ini didominasi barang rampasan negara yang dilakukan oleh kejaksaan dan ini lumayan untuk memberikan sumbangan PNBP bagi negara," ujarnya.
Dengan banyaknya pemberitaan tentang penangkapan timah ilegal di Babel oleh aparat penegak hukum, Aris berharap seluruh barang bukti yang disita dapat dititipkan dan dilelang melalui KPKNL. Hal ini dinilai mampu memperbesar pendapatan negara sekaligus menekan potensi penyalahgunaan aset rampasan.
"Kami mengharapkan timah-timah yang disita ini dilelang di KPKNL agar pendapatan negara semakin besar dan ini juga sebagai penekan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan PNBP," katanya.
Forum Konsultasi Publik KPKNL 2026 yang digelar bersamaan dengan pengumuman ini menjadi ajang sosialisasi mekanisme lelang serta transparansi pengelolaan kekayaan negara kepada masyarakat dan instansi terkait di Pangkalpinang.