KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 303 saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumlah saksi tersebut diungkapkan jaksa dalam sidang pokok perkara yang digelar Selasa (1/9/2026), sebagai jawaban atas pertanyaan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta kejelasan soal jumlah saksi sebelum pemeriksaan terhadap empat terdakwa dimulai. "Kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini," ujarnya di ruang sidang.
Dalam dakwaan, Yaqut Cholil Qoumas disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Mantan Menteri Agama itu juga diduga memperkaya diri senilai USD271.500, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini setara sekitar Rp 4,8 miliar.
Klaim tersebut masih berstatus dugaan karena proses persidangan belum memasuki tahap pembuktian. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa berhak atas asas praduga tak bersalah.
Jaksa menjelaskan, ratusan saksi itu terbagi dalam beberapa klaster untuk memperkuat dakwaan. Klaster pertama berasal dari unsur Kementerian Agama RI, klaster kedua dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK) dan pihak lainnya.
Khusus unsur PIHK, jaksa memecahnya menjadi dua kelompok: mereka yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK, serta yang tidak. Selain itu, KPK juga menyiapkan sekitar tujuh orang ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
Perkara ini menyeret empat orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Keempatnya dinilai memiliki peran berbeda dalam pengaturan kuota haji tambahan yang berujung pada kerugian negara. Proses pemeriksaan saksi akan menjadi ujian bagi kekuatan alat bukti yang disusun jaksa KPK dalam perkara ini.
Ratusan saksi yang dihadirkan mencerminkan kompleksitas perkara yang melibatkan banyak pihak, baik dari unsur kementerian maupun penyelenggara ibadah haji. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari klaster pertama.