KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Seruan itu disampaikan Turk di tengah meluasnya kritik internasional atas operasi militer Israel di wilayah Palestina. Ia menyoroti bahwa pencaplokan Tepi Barat terus berlanjut tanpa hambatan, meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan tegas terkait status hukum pendudukan Israel.
Dalam pidatonya, Turk mengajukan pertanyaan retoris yang menohok negara-negara anggota PBB. "Apa yang diperlukan agar negara-negara melakukan tindakan untuk mencegah semakin masifnya pendudukan (Israel) di wilayah yang diperuntukkan bagi warga Palestina dalam kerangka solusi dua negara?" ujarnya.
"Mereka (negara-negara) harus menghentikan pengiriman senjata ke Israel yang berisiko digunakan untuk melanggar hukum internasional," kata Turk, menegaskan.
Turk juga memperluas desakannya ke sektor swasta. Ia menyerukan perusahaan-perusahaan internasional agar menghentikan kerja sama bisnis dengan pihak-pihak yang mendukung pendirian permukiman ilegal Yahudi di wilayah pendudukan.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan ekonomi pendudukan yang selama ini menjadi penopang perluasan koloni Israel. Sebelumnya, sejumlah perusahaan multinasional telah menghadapi tekanan publik untuk memutus rantai pasok yang terkait dengan permukiman ilegal tersebut.
Putusan ICJ yang dirujuk Turk merupakan opini hukum yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967 adalah ilegal. Meski demikian, Israel selama ini menolak putusan tersebut dan terus melanjutkan pembangunan permukiman.
Situasi di lapangan semakin rumit setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan memasuki Gaza dan menyatakan pasukannya tidak akan ditarik mundur. Langkah ini memicu kekhawatiran akan meluasnya operasi darat yang berpotensi menimbulkan korban sipil lebih banyak.
Sesi ke-63 Dewan HAM PBB ini dijadwalkan membahas sejumlah agenda pelanggaran HAM global. Namun, fokus utama pengamat tertuju pada sikap negara-negara Barat yang selama ini menjadi pemasok senjata terbesar Israel, apakah akan menanggapi seruan Turk dengan kebijakan konkret atau sekadar pernyataan diplomatik.