Kepolisian Resor Belitung mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar di tengah meningkatnya kebakaran hutan dan lahan yang mencapai 305 kejadian hingga September 2026. Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggar dengan ancaman sanksi pidana.
TANJUNGPANDAN — Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Belitung mencapai 305 kejadian dengan luas lahan terdampak 442,03 hektare hingga September 2026. Angka ini mendorong Kepolisian Resor Belitung mengintensifkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan pelakunya bakal berhadapan dengan proses pidana. Imbauan ini disampaikan menyusul apel siaga karhutla yang digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan di daerah itu, Selasa.
Data penanganan karhutla menunjukkan lonjakan signifikan terjadi pada Agustus 2026. Sepanjang bulan itu, tercatat 146 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 215,84 hektare.
Tren ini masih berlanjut memasuki September. Hingga 6 September, sudah ada 26 kejadian dengan luas lahan terbakar 72,70 hektare yang ditangani tim gabungan.
Satria mengimbau warga menghentikan kebiasaan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar yang tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
"Kasihan anak-anak kita yang masih usia sekolah, mereka bisa terkena ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Jadi tolong, cara-cara membakar itu ditinggalkan," ujarnya di Tanjungpandan.
Meski hingga saat ini belum ditemukan kasus pembakaran lahan yang terbukti dilakukan secara sengaja di wilayah hukum Polres Belitung, kepolisian tetap mengambil langkah tegas. "Kalau memang ditemukan akan kami tindak tegas," kata Satria.
Polres Belitung bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla. Personel dan peralatan dipastikan dalam kondisi siap operasional untuk merespons cepat setiap kejadian.
Pada 5 September 2026, personel Polres Belitung bersama tim gabungan menangani kebakaran lahan sekitar lima hektare di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau. Penanganan di lapangan terus berjalan seiring upaya pencegahan yang digencarkan.
"Saat ini kami tetap fokus melayani masyarakat dengan mengedepankan langkah pencegahan serta siap siaga menangani jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Satria.