KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bagi pengguna Indonesia yang tidak ingin menunggu, membeli iPhone Duo di negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia bisa menjadi alternatif. Apple Store terdekat dari Indonesia saat ini berada di Singapura dan Malaysia.
Namun, ada sejumlah biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan sebelum membawa pulang perangkat ke Indonesia, terutama terkait registrasi IMEI dan pajak impor.
Setelah membeli iPhone seri terbaru dari luar negeri, pengguna wajib melakukan registrasi IMEI dan membayar beberapa komponen pajak. Biaya tersebut meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Nilai pabean sendiri dihitung dari harga barang dikurangi nilai bebas pajak sebesar US$500.
Apple belum mengumumkan jadwal penjualan iPhone Duo di Tanah Air. Perangkat tersebut baru muncul di situs Apple Singapura dan Amerika Serikat, dengan penjualan perdana dijadwalkan 23 Oktober 2026.
Pengguna Indonesia yang bersabar menunggu jalur resmi bisa menghindari proses registrasi IMEI dan pajak impor yang berlaku untuk perangkat yang dibeli dari luar negeri.
Singapura dan Malaysia menjadi pilihan terdekat karena keduanya memiliki Apple Store. Pembelian di dua negara tersebut tetap memerlukan perhitungan biaya tambahan saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia.
Bea Masuk 10% dari nilai pabean, ditambah PPN dan PPh Pasal 22 Impor, menjadi komponen yang harus disiapkan pembeli. Nilai bebas pajak US$500 mengurangi dasar perhitungan bea masuk.