Menkum Supratman Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Siapkan Regulasi Pidana Korporasi untuk Pelaku Karhutla

Penulis: Ragil  •  Kamis, 17 September 2026 | 17:44:32 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun regulasi yang menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan sebagai tindak pidana korporasi. Arahan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri acara di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis. Kementerian Hukum kini meninjau seluruh regulasi di Indonesia, termasuk menyusun undang-undang baru sesuai perintah Presiden.

SURABAYA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Kementerian Hukum menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyusunan regulasi untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak pidana korporasi. Arahan itu, menurut Supratman, sudah disampaikan Presiden sejak sebelum ia dilantik sebagai Menteri Hukum.

"Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi," kata Supratman di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.

Peninjauan 400 Ribu Peraturan Jadi Objek Deregulasi

Kementerian Hukum saat ini melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap seluruh regulasi di Indonesia, termasuk penyusunan undang-undang baru sesuai arahan Presiden. Supratman menyebut ada sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan yang menjadi objek peninjauan.

"Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum," ujarnya.

Deregulasi itu juga menyasar peraturan di internal Kementerian Hukum. Dari 275 Peraturan Menteri Hukum yang ada saat ini, Supratman memproyeksikan hanya sekitar 25 peraturan yang akan tersisa dalam waktu dekat.

Karhutla Masuk Perhatian Khusus Kementerian Hukum

Arahan terkait penanganan karhutla menjadi perhatian Kementerian Hukum dan bagian dari tugas yang telah diperintahkan Presiden. Kementerian Hukum memiliki portofolio dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga reformasi regulasi yang diminta Presiden akan ditindaklanjuti melalui jalur itu.

Langkah ini menempatkan karhutla sebagai salah satu fokus dalam penyusunan regulasi baru, sejajar dengan penataan peraturan lain yang sedang ditinjau.

RUU Ketenagakerjaan Masih Dibahas di Pemerintah

Soal penolakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dari unsur serikat buruh, Supratman mengatakan pembahasannya masih berlangsung di pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menjadi kementerian yang memimpin pembahasan tersebut.

"Presiden sudah mengarahkan kepada kami semua bagaimana kemudian keberpihakan di antara buruh terutama, dan juga para industri, itu dua-duanya harus kita perhatikan," katanya.

Aspirasi yang disampaikan serikat buruh, lanjut Supratman, telah didengarkan dan akan menjadi perhatian tim pemerintah yang ditunjuk Presiden. Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menemukan titik temu antara kepentingan pekerja dan industri.

Pemerintah tetap memperhatikan kepentingan buruh dan industri dalam proses pembahasan tersebut.

Reporter: Ragil
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top