Harga Emas Antam Turun Rp 5.000 Jadi Rp 2.576.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:44:02 WIB
Harga emas Antam turun Rp 5.000 menjadi Rp 2.576.000 per gram pada perdagangan Jumat pagi.

Harga emas batangan Antam turun Rp 5.000 menjadi Rp 2.576.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.581.000 per gram, berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, Jumat, 09.10 WIB. Harga beli kembali (buyback) juga turun menjadi Rp 2.386.000 per gram. Antam mengingatkan harga emas batangan bisa berubah sewaktu-waktu.

JAKARTA — Penurunan harga emas Antam tercatat pada perdagangan pagi ini. Harga emas batangan Antam turun Rp 5.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.581.000 menjadi Rp 2.576.000 per gram.

Harga buyback atau beli kembali juga mengalami penurunan menjadi Rp 2.386.000 per gram. Antam menegaskan harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Pajak Buyback Emas Antam di Atas Rp 10 Juta

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Untuk harga beli emas Antam, dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian emas batangan.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Gram

Berikut rincian harga dasar emas Antam untuk berbagai ukuran:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.338.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.576.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.092.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.613.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.655.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 25.255.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 63.012.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 126.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 251.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 629.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.258.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.516.600.000

Harga Emas Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Antam mengingatkan harga emas batangan yang tercantum di laman Logam Mulia dapat berubah kapan saja mengikuti kondisi pasar. Calon pembeli disarankan memeriksa harga terbaru sebelum bertransaksi.

Bagi warga yang berencana menjual emas, perhitungan pajak buyback perlu diperhatikan. Nilai transaksi di atas Rp 10.000.000 otomatis dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai.

Reporter: Saiful
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top