KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Permintaan itu disampaikan Gus Alex kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang tengah diperiksa sebagai saksi. Gus Alex mengonfirmasi ingatan Jaja soal rombongan anggota dewan yang bertolak ke Saudi dengan biaya APBN.
"Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII (DPR) yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Gus Alex.
"Iya, tahu," jawab Jaja singkat.
Honor Tak Cukup untuk 24 Anggota Dewan
Gus Alex mengungkapkan permintaan para anggota dewan itu. Setiap orang, kata dia, meminta 3.000 riyal atau setara lebih dari Rp13 juta. Namun, ia hanya mampu memenuhi separuh permintaan.
"Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" demikian Gus Alex bertanya dalam persidangan yang berlangsung hingga dini hari.
Jumlah 1.500 riyal setara sekitar Rp6,5 juta per orang. Total dana yang ia keluarkan untuk 24 anggota dewan mencapai 36.000 riyal atau lebih dari Rp156 juta.
Fakta Baru yang Menyeret Nama Eks Menag
Keterangan ini menjadi rangkaian pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang turut menyeret Menteri Agama periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan berlangsung alot dan menyedot perhatian publik karena menyinggung relasi kuasa eksekutif-legislatif dalam pengurusan haji.
Belum ada tanggapan resmi dari pimpinan Komisi VIII DPR terkait tudingan ini. Keterangan Gus Alex masih berstatus dugaan dan belum diverifikasi majelis hakim maupun pihak-pihak yang disebut.
Gus Alex merupakan mantan orang dekat Yaqut yang kini membuka sejumlah praktik di lingkungan Kementerian Agama. Pernyataannya berpotensi memicu pemeriksaan lanjutan terhadap para anggota dewan yang disebut menerima uang harian saat bertugas ke luar negeri.
Dana Dinas Sudah Ditanggung Negara
Gus Alex menekankan ihwal duplikasi penerimaan uang oleh anggota dewan. Perjalanan dinas ke Arab Saudi saat pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sejatinya telah dibiayai penuh negara melalui DIPA DPR, termasuk uang harian dan akomodasi.
Permintaan tambahan 3.000 riyal per orang dinilai sebagai pengeluaran di luar ketentuan. Praktik ini, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi yang dilarang bagi penyelenggara negara.
Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji direncanakan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik menanti apakah majelis hakim akan meminta klarifikasi tertulis kepada 24 anggota Panja Komisi VIII yang namanya disebut dalam persidangan dini hari tadi.