Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan perkembangan penertiban kawasan hutan kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk temuan aktivitas penambangan ilegal. Presiden menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan akuntabel dalam rapat di Hambalang, Bogor, Jumat (4/9).
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan langsung dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9). Pertemuan digelar selepas kepala negara tiba dari kunjungan kerja di Vladivostok, Rusia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa satgas telah mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan lahan hutan. Temuan tersebut mencakup aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di dalam kawasan konservasi dan produksi.
Dua Laporan Utama yang Disampaikan ke Presiden
Dalam rapat terbatas itu, Satgas PKH menyampaikan dua hal pokok. Pertama, perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban di lapangan. Kedua, hasil penanganan serta besaran denda administratif yang dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Seskab Teddy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9).
Instruksi Tegas Prabowo: Profesional dan Akuntabel
Presiden Prabowo memberikan arahan langsung terkait metode eksekusi di lapangan. Kepala negara meminta seluruh tahapan penegakan hukum berjalan profesional tanpa kompromi, namun tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Teddy menirukan perintah Presiden.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak menyalahi aturan yang berlaku. Satgas PKH sendiri dibentuk untuk menertibkan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal lainnya.
Jadwal Pengumuman Hasil dan Daftar Pejabat yang Hadir
Perkembangan lengkap mengenai hasil temuan, jumlah denda, hingga tindak lanjut hukum dijadwalkan diumumkan ke publik pada minggu kedua September 2026. Hal ini menandakan adanya target waktu yang jelas dari pemerintah dalam menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran kawasan hutan.
Selain Jaksa Agung dan Seskab Teddy, sejumlah pejabat tinggi turut mendampingi jalannya rapat. Mereka adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Badan Logistik Pertahanan Kemhan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, serta CTO Danantara Sigit P. Santosa.
Kehadiran unsur pertahanan dan pengelola dana investasi dalam rapat tersebut mengindikasikan bahwa persoalan kawasan hutan tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.