KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memastikan tiga anak usahanya memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari pemerintah pada Jumat (18/9/2026). Restu ini membuka jalan bagi normalisasi produksi sekaligus mengurai hambatan pasokan batu bara yang sempat memaksa emiten tambang itu mengirim pemberitahuan keadaan kahar (force majeure) kepada pelanggan.
Jakarta, TAMBANG – PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) resmi mengantongi persetujuan perubahan RKAB 2026 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Persetujuan ini menjadi penentu arah operasional Bayan Resources hingga akhir tahun, karena RKAB yang telah disetujui merupakan dasar hukum bagi perusahaan tambang untuk menjalankan produksi sesuai volume yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, ketiga anak usaha BYAN menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada para pelanggan pada 11 September 2026. Langkah itu diambil karena perubahan RKAB 2026 belum memperoleh persetujuan, padahal permohonan telah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa RKAB Jadi Penentu Produksi
Bagi perusahaan tambang, RKAB bukan sekadar dokumen administratif. Tanpa persetujuan, perusahaan tidak memiliki dasar untuk memproduksi batu bara sesuai target volume yang ditetapkan negara. Kondisi inilah yang membuat Bayan Resources menilai belum terbitnya persetujuan RKAB berdampak material terhadap kegiatan operasional.
Dampaknya menjalar ke kewajiban pasokan. Perusahaan tidak bisa memenuhi komitmen penjualan batu bara kepada pelanggan sesuai Coal Supply Agreement yang telah ditandatangani. Pemberitahuan force majeure pun disampaikan untuk meminimalisasi risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul terhadap perseroan dan anak-anak usahanya.
Dorongan Pemerintah Selesaikan Evaluasi
Persetujuan ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, beberapa hari sebelumnya. Pada Rabu (16/9/2026), Tri menyampaikan bahwa perubahan RKAB Bayan masih dalam proses evaluasi dan masih ada sejumlah hal yang perlu dicermati sebelum persetujuan diterbitkan.
Pemerintah saat itu optimistis proses tersebut rampung dalam pekan yang sama. Keyakinan itu terbukti. Berdasarkan informasi persetujuan dari Ditjen Minerba, perubahan RKAB untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima akhirnya diperoleh.
Force Majeure Tidak Otomatis Berakhir
Persetujuan RKAB tidak serta-merta mencabut status force majeure. Bayan Resources dan masing-masing anak perusahaan masih perlu mengambil langkah administratif maupun komersial sesuai ketentuan dalam Coal Supply Agreement dengan para pelanggan.
Termasuk, bila diperlukan, pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya kondisi yang sebelumnya menjadi dasar force majeure. Perhatian pasar kini tertuju pada dua hal: berapa volume produksi yang disetujui pemerintah dalam perubahan RKAB tersebut, dan bagaimana BYAN menindaklanjuti pemberitahuan force majeure yang telah disampaikan kepada pelanggan.
Besaran volume RKAB menjadi faktor krusial karena akan menentukan ruang produksi ketiga perusahaan hingga akhir 2026, sekaligus kemampuan Bayan Resources memenuhi kontrak pasokan batu bara yang telah ditandatangani. Persetujuan ini menjadi titik penting bagi normalisasi kegiatan operasional dan pemenuhan kontrak penjualan batu bara Bayan Group.