Pencarian

Tambang Emas Ilegal Sangihe Marak, Negara Rugi Rp 200 Miliar

Selasa, 29 September 2026 • 14:07:31 WIB
Tambang Emas Ilegal Sangihe Marak, Negara Rugi Rp 200 Miliar
Lebih dari 50 ekskavator beroperasi di area tambang emas Pulau Sangihe tanpa izin.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, kembali beroperasi dengan lebih dari 50 ekskavator dan diduga melibatkan operator dari China daratan. Dalam enam bulan terakhir, kegiatan tersebut diperkirakan menguras emas senilai Rp 200 miliar milik negara. PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menilai satu-satunya solusi permanen adalah penerbitan persetujuan Operasi Produksi yang hingga kini masih ditahan Kementerian ESDM.

PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin di Pulau Sangihe kian meluas, tepat ketika perusahaan pemegang konsesi tersebut masih menunggu kepastian izin Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Presiden Direktur TMS, Terrence Filbert, menyatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan aktivitas ilegal itu ke pemerintah, namun para penambang kembali beraksi setelah tim penegakan hukum meninggalkan lokasi.

Menurut Filbert, lebih dari 50 ekskavator beroperasi secara terbuka di area tambang. Operasi tersebut diduga dikendalikan operator dari China daratan yang bergerak dalam skala industri. TMS mencatat, dalam enam bulan terakhir, emas yang diambil dari sumber daya negara mencapai nilai sekitar Rp 200 miliar.

Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Angka Rp 200 miliar bukan satu-satunya dampak. Aktivitas penambangan tanpa pengelolaan sah itu juga meninggalkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan warga sekitar. Pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya masuk kas negara.

Pada September 2026, tujuh warga negara China ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Mereka diduga berupaya menyelundupkan 23 kilogram emas hasil tambang ilegal senilai Rp 57,5 miliar ke Hong Kong. Penangkapan itu memperkuat dugaan bahwa jaringan penambangan ilegal di Sangihe terhubung dengan jalur ekspor gelap.

"Setiap hari situasi ini berlanjut, semakin banyak emas diekstraksi secara ilegal, kerusakan lingkungan meningkat, dan kerugian negara bertambah," kata Filbert dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9).

Mengapa Penertiban Sementara Tidak Cukup

Filbert menyambut pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berencana menindak aktivitas tambang ilegal. Namun ia menilai penutupan sementara tidak menyelesaikan akar masalah. Para penambang kembali begitu aparat penegak hukum angkat kaki dari lokasi.

"Penutupan sementara tidak berhasil karena para penambang kembali setelah tim penegakan hukum meninggalkan lokasi. Satu-satunya solusi untuk mengakhiri pertambangan ilegal secara permanen adalah ESDM memberikan persetujuan kepada TMS untuk memulai operasi," ujarnya.

TMS mengklaim telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 30 miliar sepanjang 2025 untuk memenuhi instruksi pemerintah terkait penerbitan kembali persetujuan Operasi Produksi. Perusahaan juga menyatakan kesiapan mengalokasikan investasi tambahan hingga Rp 1 triliun untuk mempersiapkan kegiatan operasional secara legal.

"Kami telah mengeluarkan lebih dari Rp 30 miliar pada 2025 untuk memenuhi instruksi pemerintah agar Persetujuan Operasi Produksi kami diterbitkan kembali dan akan mengeluarkan hingga Rp 1 triliun lagi untuk mempersiapkan operasi secara legal," kata Filbert.

Dorongan Investigasi Pidana dan Peran KPK

Pengamat pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli, menilai TMS seharusnya diberi kesempatan beroperasi di bawah pengawasan pemerintah. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak efektif justru membuka ruang bagi penambang ilegal untuk terus menguasai area konsesi.

"Perusahaan memang seharusnya diberikan kesempatan untuk beroperasi dengan baik dan diawasi dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan negara," kata Rizal.

Rizal juga mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal bisa beroperasi bebas dalam skala besar tanpa perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh. Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung menyelidiki pihak yang diduga melindungi kegiatan tersebut.

"Harus ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka dan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Orang-orang ini harus memiliki posisi yang berpengaruh dan harus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung," ujarnya.

Persoalan tambang ilegal di Sangihe menjadi ujian bagi komitmen pemerintah menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. Selama persetujuan Operasi Produksi TMS belum diterbitkan, ruang kosong di area konsesi berpotensi terus dimanfaatkan penambang ilegal, sementara negara menanggung kerugian yang terus bertambah setiap hari.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks