Pencarian

Pemkot Pangkalpinang Tunggu Kebijakan Pusat soal Pengisian Guru Pensiun, Sebagian Mengabdi 40 Tahun

Senin, 05 Oktober 2026 • 11:32:31 WIB
Pemkot Pangkalpinang Tunggu Kebijakan Pusat soal Pengisian Guru Pensiun, Sebagian Mengabdi 40 Tahun
ASN Pemkot Pangkalpinang mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (5/10/2026).

PANGKALPINANG — Sebagian besar aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang memasuki masa pensiun berasal dari tenaga pendidik. Agustu Efendi menyampaikan hal itu dalam apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (5/10/2026).

Menurut Agustu, sejumlah guru yang purnabakti telah mengabdi lebih dari tiga dekade. Ada yang masa baktinya mencapai 38 tahun, 34 tahun, bahkan di atas 40 tahun.

“Tadi sudah ada yang masa baktinya 38 tahun, 34 tahun, bahkan di atas 40 tahun,” kata Agustu.

Mengapa Pemkot Belum Bisa Angkat Guru Pengganti

Pemkot Pangkalpinang masih menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai penerimaan maupun penggantian tenaga pendidik. Kewenangan itu belum bisa diambil sendiri oleh pemerintah daerah.

Agustu menilai keberadaan tenaga pendidik berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kekosongan yang dibiarkan terlalu lama berpotensi mengganggu proses belajar di sekolah.

Jumlah Guru Pensiun dan Dampaknya ke Sekolah

Bahan berita tidak menyebut angka pasti berapa guru yang pensiun maupun berapa sekolah yang terdampak. Yang ditegaskan, proporsi terbesar ASN purnabakti di lingkungan pemkot datang dari sektor pendidikan.

Kondisi ini membuat pengisian formasi guru menjadi prioritas yang tak bisa ditunda. Pemkot menyatakan terus memantau kebutuhan tenaga pendidik sambil menunggu arahan pusat.

Apa Langkah Pemkot Selanjutnya

Pemkot Pangkalpinang belum memutuskan mekanisme penggantian sebelum ada kebijakan dari pemerintah pusat. Agustu menyebut pihaknya akan menyesuaikan langkah begitu aturan penerimaan tenaga pendidik keluar.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi soal jadwal atau skema pengisian formasi guru yang kosong. Pemerintah daerah memilih menunggu kepastian regulasi daripada mengambil langkah yang berpotensi berbenturan dengan kewenangan pusat.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bangkaindependent.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks