PANGKALPINANG — Dokumen yang kembali dengan tanda tangan lengkap dan proses cepat sering dianggap sudah beres. Pertanyaan mendasar soal siapa yang sebenarnya meneken dokumen itu justru jarang diajukan. Dari celah itulah kasus pemalsuan identitas pada dokumen digital bermula.
Pengajuan kredit memakai identitas orang lain, kontrak diteken staf tanpa kewenangan, hingga data pemohon yang dipalsukan menjadi bentuk penyalahgunaan yang berulang. Kerugiannya tidak berhenti pada uang yang hilang. Reputasi institusi ikut tergerus dan pemulihannya memakan waktu lama.
Pencegahan atas persoalan itu dimulai jauh sebelum dokumen dibuka. Identitas pengguna harus dipastikan lebih dulu, karena alur tanda tangan secanggih apa pun tetap menyimpan celah bila langkah verifikasi dilewati.
Dua Titik Pemeriksaan yang Sering Dianggap Satu
Banyak pengguna mengira verifikasi identitas hanya terjadi sekali. Praktiknya, ada dua titik berbeda dengan tujuan yang tidak sama.
Titik pertama berlangsung saat sertifikat elektronik akan diterbitkan. Sistem memastikan pemohon benar-benar orang yang datanya didaftarkan. Titik kedua muncul setiap kali dokumen hendak ditandatangani.
Verifikasi awal mencegah sertifikat terbit atas nama orang yang salah. Pemeriksaan saat pembubuhan memastikan sertifikat itu dipakai pemiliknya sendiri. Melewatkan salah satunya membuat rantai pembuktian dokumen terputus.
Bagaimana e-KYC ezSign Memeriksa Identitas Calon Penanda Tangan
Proses pemeriksaan di ezSign berlapis dan dikerjakan berurutan. Tiap lapis menutup celah yang tidak tertutup oleh lapis sebelumnya. Bagi pengguna baru, rangkaian ini menjadi bagian dari pengalaman pertama membuat tanda tangan digital.
Data pada kartu identitas dibaca otomatis melalui pemindaian. Hasil pembacaan kemudian dicocokkan dengan catatan kependudukan resmi. Sistem lalu meminta pengguna melakukan gerakan tertentu di depan kamera.
Mengapa Pemeriksaan Berlapis Lebih Efisien untuk Pengguna Harian
Pemeriksaan identitas lengkap cukup dilakukan sekali di awal. Proses harian setelahnya berjalan ringkas tanpa mengurangi tingkat keamanan. Pengguna tidak perlu mengulang seluruh tahap verifikasi setiap kali menandatangani dokumen.
Pembagian beban pemeriksaan itu juga memengaruhi pengalaman pengguna. Verifikasi berat ditempatkan di titik masuk, sementara proses rutin dibuat seringkas mungkin.
Dampak bagi Institusi dan Pelaku Usaha di Daerah
Bagi perbankan, koperasi, dan pelaku usaha yang mengandalkan kontrak digital, verifikasi identitas menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Dokumen yang ditandatangani pihak tidak berwenang berpotensi batal secara hukum.
Pemeriksaan berlapis mempersempit ruang penyalahgunaan sejak awal. Institusi tidak perlu menunggu kasus meledak untuk membenahi sistem verifikasinya.
Bagi pengguna di daerah, termasuk di Kepulauan Bangka Belitung, layanan tanda tangan digital memangkas kebutuhan perjalanan untuk meneken dokumen. Syaratnya, identitas penanda tangan terverifikasi sejak sertifikat diterbitkan.