KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kementerian Pariwisata memperkuat fasilitas ibadah serta layanan makanan dan produk halal di destinasi unggulan Indonesia guna menangkap pasar wisatawan Muslim mancanegara. Potensi pasar global mencapai 186 juta perjalanan dengan nilai belanja 235 miliar dolar AS berdasarkan data Global Muslim Travel Index 2025. Pasar itu diproyeksikan tumbuh menjadi 245 juta perjalanan pada 2030.
Juru Bicara Kementerian Pariwisata Nia Niscaya menyatakan destinasi-destinasi wisata unggulan Indonesia umumnya sudah memiliki sarana pendukung pelayanan wisata ramah Muslim. Fasilitas itu mencakup tempat ibadah hingga penyediaan makanan dan produk halal. Pemerintah juga telah memberlakukan undang-undang mengenai jaminan produk halal.
Dorongan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) difasilitasi mengakses layanan sertifikasi halal. Menurut Nia, sertifikasi memberi wisatawan jaminan rasa aman dan nyaman.
"Bagi UMKM sebagai tulang punggung destinasi, sertifikasi ini meningkatkan nilai tambah, yang bermuara pada peningkatan nilai belanja wisatawan," kata Nia.
Kementerian Pariwisata menargetkan produk UMKM di 1.500 desa wisata memperoleh sertifikat halal pada 2026. Data Kementerian Pariwisata dan BPJPH per 31 Juli 2026 mencatat 31.729 sertifikat halal telah diterbitkan untuk produk UMKM di 1.120 desa wisata.
Wajib Halal Oktober 2026 dan Pendekatan Persuasif
Kementerian Pariwisata menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalankan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi pelaku UMKM di desa wisata. Langkah itu menyokong implementasi ketentuan Wajib Halal mulai Oktober 2026.
Pemerintah memilih pendekatan persuasif, edukasi, dan pembinaan dalam penerapan aturan tersebut di daerah tujuan wisata. Sosialisasi menyasar pelaku usaha pariwisata, termasuk pengelola hotel dan restoran, soal persyaratan, prosedur, dan manfaat sertifikasi halal.
"Ekosistem pariwisata sangat mengandalkan kenyamanan wisatawan, sehingga transisi ini harus dikawal secara halus dan suportif," ujar Nia.
Percepatan di Desa Wisata Maju dan Mandiri
Percepatan pencapaian target sertifikasi dilakukan dengan meningkatkan kapasitas anggota kelompok sadar wisata. Fokusnya desa-desa wisata berkategori maju dan mandiri.
Pengembangan pariwisata ramah Muslim masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menempatkan penguatan ekonomi syariah sebagai bagian pembangunan nasional.
Bagi traveler yang merencanakan liburan ke destinasi unggulan, ketersediaan fasilitas ibadah dan produk halal di desa wisata dapat menjadi pertimbangan. Informasi terkini soal sertifikasi di destinasi tertentu dapat dikonfirmasi via dinas pariwisata setempat.