BANGKA BARAT — Pengesahan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian regulasi dinilai wajib agar aturan di Bangka Barat selaras dengan kebijakan nasional di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Apa Isi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Raperda yang disahkan mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini menyentuh landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi di tingkat kabupaten agar sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Dengan regulasi baru, Pemkab Bangka Barat berharap proses pemungutan berjalan lebih kuat secara hukum sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah naik.
Mengapa Pemkab Harus Menyesuaikan Aturan Pusat
Evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu menjadi dasar utama perubahan. Aturan daerah yang tidak selaras dengan UU HKPD berpotensi menyulitkan pemungutan dan menimbulkan celah hukum.
Markus menyebut penyesuaian ini sebagai kebutuhan administratif yang tidak bisa ditunda. Regulasi daerah harus mengikuti kerangka nasional agar tidak berbenturan saat diterapkan di lapangan.