Pencarian

Pemkab Bangka Barat Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Baru, Incar PAD Lebih Optimal

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 11:32:31 WIB
Pemkab Bangka Barat Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Baru, Incar PAD Lebih Optimal
Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah digelar di Bangka Barat.

BANGKA BARAT — Pengesahan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian regulasi dinilai wajib agar aturan di Bangka Barat selaras dengan kebijakan nasional di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Apa Isi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Raperda yang disahkan mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini menyentuh landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi di tingkat kabupaten agar sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Dengan regulasi baru, Pemkab Bangka Barat berharap proses pemungutan berjalan lebih kuat secara hukum sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah naik.

Mengapa Pemkab Harus Menyesuaikan Aturan Pusat

Evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu menjadi dasar utama perubahan. Aturan daerah yang tidak selaras dengan UU HKPD berpotensi menyulitkan pemungutan dan menimbulkan celah hukum.

Markus menyebut penyesuaian ini sebagai kebutuhan administratif yang tidak bisa ditunda. Regulasi daerah harus mengikuti kerangka nasional agar tidak berbenturan saat diterapkan di lapangan.

PAD Jadi Target Utama di Balik

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: timelines.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks