PANGKALPINANG — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memastikan pengawasan terhadap penerimaan murid baru tidak hanya dilakukan saat pelaksanaan, tetapi sejak tahap perencanaan. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah persoalan pada tahun ajaran sebelumnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Plt Kepala Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, mengungkapkan masih ada sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan SPMB dan PMBM. Beberapa di antaranya adalah kendala teknis pada aplikasi pendaftaran daring, perubahan kebijakan yang dilakukan sepihak, hingga lemahnya sistem pengelolaan pengaduan dari masyarakat.
"Kami juga menemukan indikasi pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu," kata Chris usai Rakor Pengawasan Sistem SPMB dan PMBM di Pangkalpinang, Selasa.
Ombudsman menekankan agar seluruh penyelenggara pendidikan menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru. Chris menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, titipan siswa, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Seluruh tahapan SPMB dan PMBM harus dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pengawasan akan diperkuat melalui koordinasi lintas sektor, monitoring langsung ke lapangan, serta penguatan kanal pengaduan masyarakat. Hal ini dilakukan agar potensi maladministrasi bisa dicegah sejak awal, bukan hanya ditindak setelah terjadi.
Ketua Tim Kerja Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Babel, Vitta Damayanti, menyatakan pihaknya telah memiliki acuan jelas. PMBM Madrasah tahun ini mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
"Penguatan tata kelola dilakukan melalui kepatuhan terhadap juknis, digitalisasi layanan, transparansi jalur penerimaan, serta pengawasan berlapis guna mencegah maladministrasi," kata Vitta.
Seluruh satuan pendidikan madrasah diingatkan untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Kanwil Kemenag Babel berkomitmen menjaga agar proses penerimaan siswa baru berjalan objektif dan akuntabel.
Ombudsman akan terus memantau setiap tahapan, mulai dari penyusunan juknis, kesiapan sistem daring, hingga penanganan pengaduan. Jika ditemukan pelanggaran, lembaga ini tidak segan merekomendasikan sanksi kepada penyelenggara.
“Pengawasan tidak cukup hanya saat pelaksanaan. Perencanaan hingga evaluasi harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Chris.