KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan pembentukan tim tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (2/6). Langkah ini diambil setelah kementerian menerima informasi mengenai peristiwa yang mencemarkan nama baik riset Indonesia di mata internasional.
Dari hasil pemeriksaan awal, Brian menyebut hampir seluruh terduga pelaku tidak memiliki afiliasi formal sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia. "Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau enggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia," ujarnya.
Kondisi ini membuat kewenangan Kemendiktisaintek menjadi terbatas. Jika terduga adalah dosen, kementerian bisa membawa kasus ini ke sidang komisi etik dan disiplin hingga pemutusan hubungan kepegawaian. Namun, karena mayoritas tidak memiliki ikatan formal dengan institusi pendidikan tinggi, proses tersebut tidak dapat ditempuh.
Universitas Negeri Yogyakarta telah memanggil empat orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada motif dan aktivitas mereka dalam konferensi tersebut. Brian menegaskan kementerian terus mengumpulkan data untuk mencari celah hukum yang bisa menjerat para pelaku.
"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata dia.
Salah satu temuan awal investigasi adalah dugaan penggunaan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin. Brian menyebut tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penipuan. "Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan," ujarnya.
Menurut Brian, meskipun pelanggaran terjadi di luar lingkungan perguruan tinggi dan pelaku bukan bagian dari sivitas akademika, dampak reputasinya berskala global. "Secara etika dan secara pandangan dunia internasional ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia," katanya.
Kemendiktisaintek berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum tetap berjalan. Kementerian berharap langkah ini memberikan efek jera dan menjaga kredibilitas riset Indonesia di forum-forum ilmiah internasional.