DPRD Bangka Belitung Beri Waktu Sebulan ke PT GML Penuhi Tuntutan Warga Sembilan Desa Terdampak Perusahaan

Penulis: Ragil  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 12:14:01 WIB
DPRD Babel beri waktu satu bulan kepada PT GML penuhi tuntutan warga sembilan desa terdampak.

PANGKALPINANG — Sembilan desa di sekitar wilayah operasional PT Gunung Maras Lestari (GML) mendapat jaminan dari DPRD Kepulauan Bangka Belitung bahwa tuntutan mereka akan direspons dalam waktu satu bulan. Jaminan itu muncul setelah warga menyampaikan sejumlah poin yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.

Apa Saja Tuntutan Warga Sembilan Desa?

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengungkapkan setidaknya ada tiga tuntutan utama yang diajukan masyarakat. Pertama, warga meminta PT GML segera memenuhi kewajiban pembangunan plasma 20 persen sesuai ketentuan.

"Masyarakat juga mengajukan permintaan kompensasi kepada perusahaan, yang nantinya akan dibahas langsung antara masyarakat dan pihak perusahaan," ujar Didit.

Selain itu, warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, Air Duren, dan desa lainnya meminta program Rapid dan KKSL tidak dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma perusahaan. Mereka juga menuntut peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Langkah Awal Perusahaan: Kuota 10 Orang per Desa

Menurut Didit, PT GML telah mulai mengakomodasi permintaan warga melalui perekrutan tenaga kerja dari desa sekitar. Namun, jumlahnya masih terbatas.

"Tadi disampaikan sementara satu desa diberikan kuota 10 orang terlebih dahulu. Ini langkah awal yang harus terus ditingkatkan," katanya.

Perusahaan meminta waktu untuk menyampaikan hasil pembahasan dan keputusan manajemen di Malaysia terkait seluruh tuntutan warga. DPRD pun memberi waktu satu bulan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Mengapa Warga Menolak Program Rapid dan KKSL?

Dalam audiensi, warga menegaskan bahwa program Rapid dan KKSL yang sudah berjalan tidak boleh dianggap sebagai pengganti kewajiban plasma perusahaan. Mereka menganggap kedua program itu terpisah dari kewajiban inti yang diatur dalam perizinan.

Persoalan ini menjadi salah satu poin krusial yang akan dibahas lebih lanjut antara perwakilan masyarakat dan manajemen PT GML dalam waktu dekat.

Reporter: Ragil
Sumber: sekilasindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top