Belitung Timur Jadi Wilayah Paling Rawan Karhutla di Bangka Belitung, 67 Kebakaran Terjadi Sepanjang Januari-Mei 2026

Penulis: Fajar  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 16:17:01 WIB
Belitung Timur mencatat 30 dari 67 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Bangka Belitung pada Januari-Mei 2026.

PANGKALPINANG — Ancaman kebakaran hutan dan lahan di Bangka Belitung menunjukkan tren mengkhawatirkan. Data BPBD yang dirilis Kamis (pekan lalu) mengungkapkan, dari total 67 kejadian karhutla, sebanyak 30 di antaranya terjadi di Kabupaten Belitung Timur. Angka ini menjadikan wilayah timur kepulauan itu sebagai daerah dengan titik api terbanyak.

Peta Sebaran: Belitung dan Belitung Timur Mendominasi

Distribusi karhutla tidak merata. Setelah Belitung Timur, Kabupaten Belitung menyusul dengan 22 kejadian. Dua wilayah ini menyumbang 78 persen dari total kebakaran di provinsi tersebut.

Wilayah lain mencatat angka lebih rendah. Bangka Tengah mengalami delapan kejadian, sementara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka masing-masing tiga kejadian. Bangka Selatan menjadi daerah paling aman dengan hanya satu laporan karhutla dalam periode Januari hingga Mei.

Penyebab Utama: Api Sengaja untuk Bersihkan Lahan

Kepala BPBD Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama mengonfirmasi bahwa sebagian besar kebakaran bukan bencana alam. “Penyebab karhutla ini banyak disebabkan oleh warga yang membakar sampah dan membersihkan lahan pertanian, yang kemudian api merambat ke kawasan hutan sekitarnya,” ujarnya.

Praktik tebang-bakar atau slash-and-burn masih menjadi modus utama. Petani kerap membakar lahan untuk membersihkan area perkebunan secara cepat dan murah, meski metode ini telah dilarang regulasi nasional. Faktor kelalaian seperti pembakaran sampah domestik yang tak terkendali juga turut memperparah situasi, terutama saat musim kemarau dengan kelembaban rendah.

Desakan Efek Jera: Pelaku Pembakaran Harus Ditindak

Menghadapi pola kebakaran yang berulang, BPBD mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak. “Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku pembakaran lahan ini, agar mereka jera dan menjadi contoh bagi warga lainnya,” tegas Budi Utama.

Landasan hukum sebenarnya sudah kuat. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Namun, penegakan hukum di lapangan kerap terhambat oleh sulitnya pembuktian dan rendahnya prioritas kasus lingkungan di tingkat lokal.

Dampak Ekologis di Pulau Kecil Lebih Berat

Meski luas lahan terbakar 184,74 hektare tergolong kecil dibandingkan karhutla di Sumatera atau Kalimantan, dampaknya terhadap ekosistem Bangka Belitung lebih signifikan. Sebagai provinsi kepulauan, daerah ini memiliki biodiversitas endemik yang rentan.

Hutan yang terbakar berulang kali kehilangan fungsinya sebagai pengatur tata air. Konsekuensinya, risiko longsor dan banjir bandang saat musim hujan meningkat, begitu pula penurunan kualitas sumber air bersih bagi warga setempat. Dari sisi kesehatan, asap karhutla yang mengandung partikel halus PM2.5 menjadi ancaman langsung bagi warga di sekitar lokasi kebakaran.

Reporter: Fajar
Sumber: journalarta.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top