KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk semua wajib pajak yang telat membayar PKB maupun BBNKB. “Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang,” tulis Bapenda di situs resminya.
Berbeda dengan program serupa di tahun-tahun sebelumnya, pemutihan kali ini berjalan otomatis lewat sistem Pajak Daerah. Pemilik kendaraan tidak perlu membuat surat permohonan atau datang khusus untuk mengajukan penghapusan denda. Cukup bayar pokok pajak di kanal yang tersedia, sistem langsung menghitung tanpa bunga.
Program ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-499 Kota Jakarta. Periode berlaku selama tiga bulan penuh, dari awal Juni hingga akhir Agustus 2026. Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini sebelum sistem kembali mengenakan denda keterlambatan pada September.
Pengurusan STNK dengan fasilitas pemutihan bisa dilakukan di Samsat Induk masing-masing wilayah. Berikut daftar alamat lengkapnya:
Selain kantor tetap, Bapenda juga membuka Gerai Samsat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Layanan ini memudahkan pengunjung yang ingin membayar PKB tanpa harus menyambangi kantor Samsat. Lokasi posko berada di dalam area PRJ dan beroperasi mengikuti jadwal acara.
Dengan sistem pemutihan otomatis, pemilik kendaraan bisa memilih lokasi terdekat atau yang paling nyaman. PRJ menjadi opsi menarik bagi warga yang memang berencana datang ke pameran. Namun, antrean diprediksi mengular di pekan-pekan terakhir Agustus.
Pemprov DKI mengingatkan bahwa program ini hanya membebaskan denda, bukan pokok pajak. Kewajiban pokok PKB dan BBNKB tetap harus dibayar penuh. Untuk kendaraan yang mati pajak lebih dari setahun, disarankan segera mengurus STNK dan BPKB agar data kendaraan kembali aktif di sistem kepolisian.