Harga Emas Antam di Bangka Belitung Turun Rp30.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi ke Rp2.408.000

Penulis: Ragil  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 16:37:31 WIB
Harga emas Antam di Bangka Belitung turun Rp30.000 per gram pada Jumat pagi.

JAKARTA — Penurunan harga emas Antam terjadi dua hari berturut-turut dengan besaran koreksi yang sama, yakni Rp30.000 per gram. Harga jual yang sempat bertahan di Rp2.703.000 per gram pada Kamis pagi, kini turun ke level Rp2.673.000 per gram. Penurunan ini juga berdampak langsung pada harga buyback atau harga beli kembali yang ditetapkan Antam, yang ikut terkoreksi menjadi Rp2.408.000 per gram.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam Terbaru

PT Antam Tbk mencatatkan harga emas untuk berbagai pecahan gramasi yang bisa menjadi acuan bagi pembeli di Bangka Belitung maupun daerah lain. Berikut rincian harga jual emas batangan per Jumat pagi:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.386.500
  • Emas 1 gram: Rp2.673.000
  • Emas 2 gram: Rp5.286.000
  • Emas 3 gram: Rp7.904.000
  • Emas 5 gram: Rp13.140.000
  • Emas 10 gram: Rp26.225.000
  • Emas 25 gram: Rp65.437.000
  • Emas 50 gram: Rp130.795.000
  • Emas 100 gram: Rp261.512.000
  • Emas 250 gram: Rp653.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.306.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.613.600.000

Berapa Pajak yang Harus Dibayar Saat Beli atau Jual Emas?

Transaksi jual beli emas batangan Antam tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan di Butik Logam Mulia akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Aturan Pajak Buyback: Potongan Langsung dari Nilai Jual Kembali

Bagi pemilik emas yang hendak menjual kembali logam mulianya ke Antam, perlu dicermati aturan pajak yang berlaku. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong oleh Antam dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk memantau langsung laman resmi Logam Mulia Antam guna mendapatkan harga terkini sebelum melakukan pembelian atau penjualan.

Reporter: Ragil
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top