PANGKALPINANG — Kenaikan harga emas Antam pada hari ini langsung berdampak pada seluruh pecahan yang dijual di laman Logam Mulia. Harga buyback atau harga yang diterima saat menjual kembali emas batangan ke Antam juga ikut naik menjadi Rp2.408.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari Jakarta, berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran gramasi:
Setiap transaksi jual-beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai aturan pemerintah. Untuk pembelian, nasabah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, nasabah tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Khusus untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
PT Antam Tbk mengingatkan bahwa harga emas batangan dapat berubah setiap saat mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan memantau harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia atau butik emas Antam terdekat.