TOBOALI — Peristiwa penusukan terjadi di Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mengalami luka tusuk parah di bagian dada dan paha, dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Pelaku melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit seusai aksinya.
Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan motif sementara pelaku adalah merasa tersinggung dengan korban. "Motif tersebut masih terus kami dalami," kata Trihanto, Kamis (23/7/2026).
Polisi masih mendalami penyebab pasti perselisihan antara pelaku dewasa dengan korban yang masih di bawah umur tersebut. Tidak disebutkan apakah keduanya saling kenal sebelumnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Basel bergerak cepat melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku sempat membuang pisau yang digunakan saat melarikan diri ke kebun sawit.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah kebun sawit dan sempat membuang pisau yang digunakannya. Pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 14.00 WIB," tegas Kapolres.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Saat ini KL masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Selatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.