PANGKALPINANG — Ketegangan mewarnai halaman Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026). Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) meluapkan kekesalan mereka atas operasional Satgas Tricakti yang dinilai telah melampaui batas kewenangan di lapangan.
Koordinator Lapangan Almaster, M. Zen, dalam orasinya di depan gedung dewan, melontarkan tiga pertanyaan mendasar yang hingga kini belum menemukan titik terang. Pertanyaan tersebut menyangkut dasar hukum pembentukan satgas, pihak yang menugaskan, serta batasan hak dan kewajiban mereka di wilayah Bangka Belitung.
"Pertama, apa dasar hukum Satgas Tricakti hadir di Bangka Belitung. Kedua, siapa yang menugaskan Satgas Tricakti. Ketiga, apa saja hak, kewajiban, dan kewenangan yang dimiliki Satgas Tricakti. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang jelas," tegas M. Zen di hadapan para pendemo dan perwakilan dewan.
Puncak kekesalan massa terjadi ketika M. Zen menyinggung soal tindakan represif yang dilakukan satgas. Menurutnya, serangkaian tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, hingga pemeriksaan merupakan ranah aparat penegak hukum resmi, bukan wewenang lembaga non-struktural.
"Yang kami tahu, penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Mengapa Satgas Tricakti mengambil alih tugas tersebut?" ujarnya dengan nada tinggi.
M. Zen tak ragu memberikan ultimatum tegas kepada Satgas Tricakti. Ia meminta agar satgas tersebut segera angkat kaki dari Bangka Belitung jika tidak bisa memberikan klarifikasi yang memuaskan masyarakat setempat.
"Jika Satgas Tricakti tidak mampu menjelaskan tugas dan kewenangannya kepada masyarakat Bangka Belitung, silakan mengemas pakaian kalian dan angkat kaki dari sini," serunya, yang langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari peserta aksi.
Selain persoalan pertambangan, massa turut menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai belum tuntas. Di antaranya adalah penyelesaian hak kebun plasma untuk delapan desa, sengketa kawasan hutan, serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Mereka menegaskan seluruh tuntutan ini disampaikan secara damai dan konstitusional.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tuntutan. Salah satu poin penting yang langsung disepakati adalah rencana pengecekan langsung terhadap barang bukti timah hasil pengamanan Satgas.
"Almaster ingin mengecek langsung timah yang diamankan Satgas. Data sementara sekitar 321 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok. Barang tersebut diamankan di gudang Bursa Timah, dan proses pengecekan akan dikoordinasikan bersama PT Timah serta Kejati," jelas Didit.
Didit menambahkan, DPRD akan mengawal proses tindak lanjut ini sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan keadilan di Bangka Belitung. Ia berjanji hasil pengecekan akan dikomunikasikan secara transparan kepada publik.