PANGKALPINANG — Pelindo Regional 2 Pangkalbalam memastikan kesiapan pelaku usaha dan pengguna jasa pelabuhan menyambut sistem baru ini. General Manajer PT Pelindo (Persero) Regional 2 Pangkalbalam, Achmad Yoga Suryadarma, menyatakan kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari para pengguna jasa di Pelabuhan Pangkalbalam.
"Alhamdulillah, kebijakan ini sangat didukung oleh pelaku usaha khususnya pengguna jasa di Pelabuhan Pangkalbalam," kata Achmad Yoga Suryadarma di Pangkalpinang, Kamis.
Dalam implementasi perdagangan antarpulau ini, setiap pengguna jasa pelabuhan yang berasal dari cargo atau perusahaan jasa pengurusan transportasi diharuskan memiliki akun dan password pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Hal ini menjadi prasyarat utama untuk melakukan pelaporan PAB melalui aplikasi kemend.ag/PenyampaianPAB.
Pelindo Regional 2 Pangkalbalam sebelumnya telah menggelar Coaching Clinic Implementasi Pemberitahuan Perdagangan Antar Pulau Barang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pelaku usaha, serta instansi terkait lainnya.
Para peserta mendapatkan materi tentang kebijakan perdagangan antar pulau, tata cara registrasi pada SINSW, dan mekanisme pelaporan PAB melalui aplikasi yang telah disediakan Kementerian Perdagangan.
Kepala KSOP Kelas IV Pangkalbalam, Saiful Anwar, menilai penerapan perdagangan antar pulau secara digital akan mempercepat pelayanan dan mendorong efisiensi untuk perekonomian daerah. Menurutnya, seluruh pelayanan perdagangan di pelabuhan kini berkaitan dengan sistem online yang terintegrasi terkait barang-barang yang keluar dari pelabuhan.
"Semua pelayanan perdagangan di pelabuhan ini berkaitan dengan sistem yang dilakukan secara online dan terintegrasi terkait barang-barang yang keluar dari pelabuhan ini," ujarnya.
Saiful Anwar menambahkan bahwa kesiapan pelaku usaha dan pengguna jasa pelabuhan sudah matang. Saat ini tinggal menunggu implementasi penuh dari pemberlakuan Perdagangan Antar Pulau Barang di Pelabuhan Pangkalbalam dan sekitarnya. Sebelumnya, pelabuhan ini telah menerapkan pelayanan secara daring untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat khususnya pengguna jasa kepelabuhan.
Penerapan PAB di Pelabuhan Pangkalbalam merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antar Pulau. Regulasi ini hadir untuk mengintegrasikan pasar dalam negeri dan memastikan kelancaran distribusi barang antarwilayah di Indonesia.
Dengan adanya peraturan ini, maka setiap barang yang diperdagangkan antar pulau melalui jalur laut wajib dilengkapi dengan pemberitahuan perdagangan antar pulau barang secara online atau digital. Sistem ini dirancang untuk menciptakan pelayanan yang terintegrasi, cepat, efisien, dan transparan dalam rantai distribusi barang antarpulau.
Pelindo Regional 2 Pangkalbalam berharap seluruh pengguna jasa dapat beradaptasi dengan sistem digital ini. Penerapan PAB secara penuh diharapkan mampu meningkatkan daya saing Pelabuhan Pangkalbalam sebagai simpul logistik utama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.