PANGKALPINANG — Warga negara asing asal China berinisial WX (59) resmi dideportasi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungannya. Pria tersebut bekerja di PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah, padahal izin yang dimiliki hanya untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, dan transit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, membenarkan penindakan tersebut. WX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengamatan rutin yang dilakukan petugas Inteldakim terhadap keberadaan WNA di Bangka Tengah, termasuk di PT BTAG. Saat didatangi tim pengawas pada Kamis (13/8/2026), pengawas lapangan perusahaan berinisial AE justru menyatakan tidak ada WNA yang bekerja di lokasi tersebut.
Pernyataan itu dinilai janggal oleh petugas. Tim kemudian melakukan penyisiran ke area perusahaan dan meminta keterangan dari karyawan serta warga sekitar. Hasilnya, WX ditemukan berada di dalam perusahaan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan data melalui Sistem Keimigrasian (SIMKIM), terungkap bahwa WX merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks B1 yang berlaku hingga 5 September 2026. Jenis izin ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, dan transit, bukan untuk bekerja.
"WNA tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berupa pendeportasian," ujar Ahmad Khumaidi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Saat diperiksa di lokasi, WX disebut tidak kooperatif dan langsung digelandang ke Kantor Imigrasi. Pemeriksaan ulang yang dilakukan, termasuk koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan adanya pelanggaran penggunaan izin tinggal yang dilakukan WX.
Selain mendeportasi WX, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen PT BTAG. Perusahaan diminta mematuhi regulasi yang berlaku dalam mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk memastikan jenis izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin tinggal yang diberikan memiliki peruntukan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ahmad Khumaidi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat melalui koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait serta perusahaan yang mempekerjakan atau menjadi penjamin WNA. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung memberikan manfaat dan tidak melanggar hukum keimigrasian.