Cara Cek Sertifikat Tanah dari HP Tanpa Perlu ke Kantor BPN

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:48:12 WIB
Cara Cek Sertifikat Tanah dari HP Tanpa Perlu ke Kantor BPN

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses data pertanahan bagi masyarakat.

Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store maupun App Store.

Lewat aplikasi ini, pengecekan data sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPN.

Fitur ini membantu calon pembeli tanah mencocokkan data dokumen sebelum melakukan transaksi.

Langkah pertama, unduh aplikasi Sentuh Tanahku lalu buka menu Masuk.

Selanjutnya pilih opsi Daftar di Sini untuk membuat akun baru.

Lengkapi data berupa NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email.

Setelah pendaftaran selesai, buka email yang terdaftar untuk mengaktivasi akun lewat tautan yang dikirimkan.

Setelah akun aktif, pengguna dapat login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

Untuk sertifikat tanah analog, pemilik bisa membagikan data ke pihak lain dengan memasukkan alamat email dan menentukan durasi akses.

Data yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang, jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, serta identitas pemilik.

Sementara untuk sertifikat elektronik, pemilik cukup membagikan barcode pada sertifikat agar bisa dipindai pihak lain.

Pihak yang memindai barcode tersebut juga harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi.

Selain aplikasi ini, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan BHUMI ATR/BPN untuk mencari data bidang tanah lewat NIB atau Nomor Hak.

Reporter: Sutomo
Back to top