BANGKA BELITUNG - Sebelum memutuskan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), banyak warga ingin tahu lebih dulu bagaimana sistem keamanannya bekerja. Sebagai identitas digital berisi data pribadi, IKD dilengkapi mekanisme autentikasi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
IKD sendiri adalah representasi digital dari data kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di ponsel.
Berbeda dari KTP-el fisik yang bisa dicuri atau dipalsukan secara visual, akses ke IKD membutuhkan verifikasi PIN dan pengenalan wajah setiap kali dibuka, sehingga tidak cukup hanya dengan memegang HP.
IKD adalah bentuk digital identitas kependudukan yang menampilkan data pribadi lewat aplikasi resmi, dirancang untuk melengkapi bukan menggantikan KTP-el fisik.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD. Ini membuat aktivasi menjadi langkah yang tidak sebaiknya ditunda.
Apakah IKD bisa dipakai di HP orang lain?
Tidak disarankan, karena verifikasi wajah dan PIN dirancang khusus untuk perangkat dan pemilik yang terdaftar.
Bagaimana jika HP hilang?
Segera laporkan ke Dukcapil setempat untuk mengamankan akun IKD.
Dengan sistem autentikasi berlapis, IKD dirancang untuk memberi rasa aman lebih bagi warga Bangka Belitung dalam mengelola identitas kependudukan secara digital.