PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel resmi menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Babel, Rabu (26/8/2026). Dalam sidang yang sama, DPRD Babel juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Ketua DPRD Babel Didit langsung memberikan catatan penting di sela-sela agenda tersebut. Ia mengingatkan bahwa dokumen yang baru disepakati ini bukanlah angka final yang bisa dieksekusi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Poin dasarnya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis-teknis pada saat APBD," kata Didit usai rapat paripurna.
Menurutnya, rincian program, kegiatan hingga alokasi anggaran baru akan dibedah lebih jauh dalam tahapan penyusunan APBD. "Namanya umum kan tidak bisa dijelaskan, ya global. Nanti teknisnya baru di APBD," ujarnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk Inspektorat dalam perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027. Didit belum memberikan gambaran spesifik. Alasannya, dokumen yang disepakati DPRD dan pemerintah provinsi saat ini masih berada pada level kebijakan umum dan prioritas anggaran.
Dengan kata lain, KUA-PPAS belum menjadi titik akhir, melainkan pintu masuk menuju pembahasan anggaran yang sebenarnya. Tahap berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji lebih detail program, kebutuhan belanja dan besaran anggaran sebelum akhirnya ditetapkan menjadi APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan hari ini pun menjadi pijakan awal bagi DPRD Babel dan Pemprov Babel dalam menentukan ke mana arah uang daerah akan dibelanjakan—termasuk prioritas pembangunan dan pelayanan publik untuk 2026 dan 2027.