KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Keputusan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari pihak kepolisian dan DPR. Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyatakan pihaknya menerima masukan tersebut dan akan segera merealisasikannya.
"Kami dari pihak bank tentunya menerima dengan baik apa yang menjadi arahan dan permintaan dari yang disampaikan oleh Pak Kapolda, arahan daripada pimpinan Komisi III, serta Bapak Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Riduan di Jakarta, Rabu (26/8).
Riduan menambahkan, "Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi."
Dalam kesempatan yang sama, Riduan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang timbul akibat kebijakan pemblokiran tersebut. Ia menegaskan komitmen perseroan untuk menjaga kepercayaan nasabah.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan. Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik," ungkap Riduan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa bank memiliki kewenangan menunda transaksi berdasarkan peraturan yang berlaku, namun tetap harus tunduk pada arahan aparat penegak hukum. Nasabah yang mengalami kendala serupa dapat menghubungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat atau layanan pengaduan resmi untuk mendapatkan klarifikasi status rekeningnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai total dana yang sempat dibekukan maupun jangka waktu pemulihan akses rekening milik Supriyono.