PANGKAL BULUH — Dua dari lima kepala desa yang menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berasal dari Kabupaten Bangka Selatan. Salah satunya adalah Marjan, Kepala Desa Pangkal Buluh, yang dinilai aktif mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan pengelolaan layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Penghargaan diserahkan langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (19/8/2026). Pemberian apresiasi ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang mengusung semangat penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
Apa Saja Kriteria Kepala Desa Penerima Penghargaan?
Penghargaan diberikan bukan tanpa dasar. Marjan dan empat kepala desa lainnya dinilai berkontribusi nyata dalam mendukung program prioritas Kementerian Hukum di daerah. Beberapa indikator utama yang menjadi penilaian meliputi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan pemerintah desa.
Selain itu, pembentukan dan operasional layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan menjadi poin krusial. Keberadaan pos ini memungkinkan warga mengakses pendampingan hukum tanpa harus menempuh biaya besar ke pengadilan atau kantor pengacara di kota.
Pengelolaan JDIH dan Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu
Aspek lain yang turut diapresiasi adalah pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat desa. Melalui JDIH, peraturan desa dan informasi hukum terbaru dapat diakses secara transparan oleh publik, termasuk warga Pangkal Buluh.
Kontribusi dalam pemberian bantuan hukum bagi orang tidak mampu juga menjadi pertimbangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Bantuan Hukum yang memastikan warga miskin mendapatkan akses keadilan yang setara di mata hukum.
Komitmen Marjan untuk Desa Pangkal Buluh
Marjan menyatakan penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan penguatan komitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang dekat dengan warga. Ia berdedikasi untuk memastikan program-program Kementerian Hukum dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di Desa Pangkal Buluh.
Ke depan, penguatan layanan Pos Bantuan Hukum Desa diharapkan mampu menjawab persoalan hukum yang kerap dihadapi warga, mulai dari sengketa lahan, administrasi kependudukan, hingga masalah keluarga. Dengan adanya penghargaan ini, sinergi antara pemerintah desa dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum diharapkan semakin erat.