DPRD Babel Respons Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta: Akan Dikaji Menyeluruh

Penulis: Fajar  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:39:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menyatakan usulan pansus PT Foresta akan dikaji menyeluruh setelah menerima surat resmi.

PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyatakan pihaknya bakal mengkaji secara menyeluruh usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dorongan yang digulirkan Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa.

Edi menegaskan, saat ini aspirasi tersebut masih berbentuk usulan lisan dan belum memasuki tahapan prosedural di lembaga legislatif.

“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi.

Dukungan Politik Tidak Bisa Gantikan Prosedur DPRD

Menurut Edi, usulan itu memiliki tujuan strategis, terutama untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat dan menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir pembentukan pansus berada di tangan DPRD Kabupaten Belitung sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada.

“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan. Namun, keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku,” tegasnya.

Edi menekankan, dukungan politik partai tidak boleh menggantikan prosedur kelembagaan. Menurutnya, setiap langkah harus ditempuh sesuai aturan main agar proses pengawasan berjalan objektif dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” ujarnya.

Alasan Pansus Dibutuhkan untuk Periksa Perizinan dan HGU

Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan komitmennya untuk membawa usulan ini ke jalur resmi partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung. Ia menilai persoalan kebun plasma masyarakat tidak boleh lagi berhenti pada janji tanpa kepastian waktu penyelesaian.

“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus, Rabu (26/8/2026).

Bagus membeberkan sejumlah dokumen yang dinilai krusial untuk diperiksa secara terbuka. Mulai dari dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status HGU, dokumen kemitraan, calon penerima plasma, hingga realisasi kewajiban perusahaan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia menegaskan, jika berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku kewajiban plasma memang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka perusahaan wajib memenuhinya. Sementara itu, Edi kembali mengingatkan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai koridor kelembagaan yang berlaku.

“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edi.

Reporter: Fajar
Sumber: liputanbabel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top